Ferdy Sambo Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Senin 17 Okt 2022, 12:15 WIB
Ferdy Sambo Jalani sidang perdana didakwa melakukan pembunuhan berencana. (Foto/Ahmad Tri Hawari)

Ferdy Sambo Jalani sidang perdana didakwa melakukan pembunuhan berencana. (Foto/Ahmad Tri Hawari)

Brigadir J sempat menolak saat diminta untuk menemui Putri di kamar. Namun, akhirnya bersedia untuk menemui Putri.

Sekiranya selama 15 menit Brigadir J dan Putri berada di dalam kamar. Namun, saat mendengar Putri berteriak,  Brigadir J pun panik dan keluar kamar.

Jumat, 8 Juli 2022, Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan bahwa saat itu Putri menangis berbicara ke Sambo bahwa Brigadir J masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan tercela.

Kemudian, Putri diminta Sambo untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan peristiwa yang dialami di Magelang. 

Setelah itu, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Jaksa Menyebut bahwa Sambo menyusun skenario bahwa peristiwa yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J dikarenakan telah melecehkan Putri. 
 

Berita Terkait

News Update