"Pelanggaran yang dialami dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Yang pertama, terkait dengan disiplin dan kode etik serta profesi, yang hal ini ditangami oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. HIngga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mabes polri oleh Div. Propam Mabes Polri," tandas Zulpan.
(Adam).