Akibat perbuatannya, para 'partner in crime' ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya.
"Komitmen kami untuk mengusut tuntas peredaran narkoba mulai dari akar sampai ke puncaknya. Dan Polda Metro Jaya akan terus konsisten terhadap pemberantasan, khususnya pencegahan. Kami secara pararel selalu berikhtiar sesuai dengan fokus melakukan program pencegahan maupun penindakan dengan tegas, demikian," tutup Mukti.
Sebelumnya, kalangan awak media dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan, Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa diduga ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus narkotika.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan telah mendengar akan informasi dugaan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Namun, ia tak ingin membeberkan detail ihwal dugaan penangkapan terhadap Jenderal berbintang dua itu.
"(Benar Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait kasus dugaan narkoba?) Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jum'at (14/10/2022).
Adapun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut juga telah mendengar rumor ihwal dugaan penangkapan ini.
Namun, dia juga enggan untuk membeberkan detail terkait kesahiham dugaan penangkapan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"(Benar Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam terkait kasus dugaan narkoba?) Diduga benar," ucapnya singkat. (Adam).