"Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," bebernya.
Pada 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda.
Akibat penipuan itu, tulis inisial TM di akhir tulisan membuatnya rugi hampir 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
Disebutkan bahwa uang senilai 20 miliar itu berasal dari kantong pribadinya.
Menurut TM, Anita alias Linda menghubunginya untuk minta melanjutkan kerja sama, yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam.
"Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," tambah TM.
Sesungguhnya, lanjut TM, niatannya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan agar Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
"Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," tambahnya.
Namun, lanjutnya, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba," tambahnya.
Padahal, lanjut TM, dirinya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana.
"Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," paparnya.