Rizky Billar. (foto: ist)

SHOWBIZ

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Penahanan Rizky Billar Ditentukan Hari Ini

Kamis 13 Okt 2022, 13:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan penahanan Rizky Billar akan ditentukan hari ini, Kamis 13 Oktober 2022. Seperti diketahui, pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin, Rizki Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak KDRT terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia menuturkan bahwa setelah Rizky Billar selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka akan ditentukan keputusan terkait penahanannya.

"Keputusan penahanan, yang jelas, hari ini. Proses masih berlangsung. Untuk itu, kita tunggu saja, mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," papar Nurma kepada awak media di kantornya.

Nurma menyebut, hinga saat ini Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan usai semalam ditunda lantaran memberikan waktu istirahat kepadanya.

"Jadi, semalam R sudah maraton diperiksa sebagai saksi. Namun, hari sudah menunjukkan larut malam. Perlu diketahui, pertanyaan itu begitu banyak, itu ada proses ada waktu. Jadi, seseorang, jika diperiksa, itu butuh istirahat, butuh makan, minum, ibadah. Itu proses," terang Nurma.

Kendati demikian, polisi belum mengizinkan Rizky untuk pulang ke rumah. 

"Jadi, kita harus mengamankan seseorang 1X24 jam. Itu yang diterapkan. Memang ini proses. Jadi, bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022 lalu.

Akibatnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (tresia) 

Tags:
rizky billarKDRTLesti Kejora.Polres Jakarta Selatan

Reporter

Administrator

Editor