ADVERTISEMENT

Pasca 20 Tahun, Terdakwa Dalang Bom Bali Menantikan Persidangan

Rabu, 12 Oktober 2022 07:00 WIB

Share
Encep Nurjaman alias Hambali.
Encep Nurjaman alias Hambali.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Lebih dari 200 orang tewas akibat peristiwa bom Bali pada dua puluh tahun lalu.

Terdakwa dalang serangan tersebut ditahan di Pusat Penahanan Teluk Guantanamo di Kuba.

Sementara tim pengacaranya bersama pengacara dua terdakwa yang membantunya menyelesaikan masalah prosedural dengan jaksa Amerika pasca tuduhan dalam kasus ini diumumkan tahun lalu.

Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali dan dua terdakwa lainnya warga Malaysia, Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farat Bin Amin, dijadwalkan sidang pengadilan pada 1 November guna membahas satu masalah yang berkelanjutan dalam proses tersebut soal kualifikasi penerjemah. Demikian dikutip dari VOA pada Senin (10/10/2022).

Pengacara keberatan atas beberapa penerjemah.

Alasannya, para terdakwa tidak bisa memahaminya.

Para penerjemah tampak bias dan bahwa seorang penerjemah yang bekerja dengan penuntutan memiliki informasi rahasia dari pekerjaan sebelumnya dengan para terdakwa yang mungkin disampaikan ke jaksa.

Seorang hakim mengatakan tahun lalu bahwa para penerjemah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pengadilan juga telah menetapkan tanggal untuk tiga rangkaian sidang pada tahun 2023 selain sidang November untuk membahas penerjemah dan mosi lain yang tertunda dalam kasus ini. Namun topik persidangan belum ditentukan.

Pengacara mengeluhkan lamanya proses secara keseluruhan mengingat para terdakwa telah ditahan 18 tahun sebelum didakwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT