BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lima anggota komplotan penadah pencurian sepeda motor dibekuk jajaran Polsek Bantargebang.
Kelima para tersangka tersebut berinisial AS, T, J, H dan AF.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Samsono mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 silam sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rata Mustikajaya, Bantargebang Bekasi.
"Awalnya korban bernama Muhammad Rafi Wildanurahman membuat laporan kehilangan motor Honda CBR warna putih pada 3 Juli lalu. Peristiwanya terjadi di Mustikajaya, Ciketing," ujar Kompol Samsono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).
Kemudian pada 5 Oktober 2022, korban berselancar di sosial medianya pada pukul 20.00 WIB. Di laman marketplace Facebook ada yang menjual tangki sepeda motor.
Saat diperhatikan, tangki tersebut rupanya merupakan bagian sparepart motornya yang hilang.
Cara mengenalinya yaitu terdapat sticker yang dibuat sendiri oleh korban.
"Korban pun segera menghubungi seseorang yang memposting iklan jual tangki motor tersebut ke akun bernama KAKA," jelas Kompol Samsono.
Korban pun mendatangi toko yang berlokasi di Cikiwul RT 01 RW 03 Bantargebang, Bekasi.
Di tempat tersebut ditemukan adanya lampu depan dan tutup tangki sepeda motor yang dikenali korban.
Usut punya usut, petugas melakukan penyelidikan, karyawan dan pemilik toko diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengakuan tersangka AS , tangki sepeda motor sudah laku terjual, dijual online melalui shopee. Sementara tangki, lampu depan dan tutup tangki berasal dari 1 unit motor yang dibeli AS, kemudian dibongkar atau dipreteli," ungkapnya.
Lebih lanjut, AS membeli sepeda motor dari tersangka T. Kepada petugas, AS mengaku telah bertransaksi beli sepeda motor sebanyak 7 kali dalam satu tahun terakhir.
Yaitu dengan jenis sepeda motor merk Honda CBR dengan harga Rp 7 juta.
"Semua sepeda motor yang dibeli, selalu dibongkar atau dipreteli. Setelah itu dijual per item melalui online maupun offline. Ada pun peran MH dan N ialah membantu membongkar motor tersebut," tutur Kompol Samsono.
Para tersangka yaitu, J dan H dan F mendapatkan imbalan Rp 100 ribu sebagai kurir dalam sekali antar.
"Dalam hal pengiriman sepeda motor T, dibantu J, H dan AF," sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan Polsek Bantargebang. Di antaranya 1 lampu depan motor CBR, 2 tutup tangki motor CBR, 2 kunci asli sepeda motor, selembar STNK Motor, 2 unit motor CBR, 1 unit Yamaha R15, dan 1 unit Honda Scoopy.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 480 atau 481 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.