Dianggarkan Rp500 Miliar, Kejagung akan Bangun RS Adhyaksa di Tanah Sitaan Kasus Korupsi
Senin, 10 Oktober 2022 12:34 WIB
Share
Tim Pokja Pembangunan RS Adhyaksa saat bertemu Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membangun RS Adhyaksa di wilayah Desa Cilebu, Kabupaten Serang pada tahun 2023.

RS itu akan dibangun di atas tanah sitaan tindak pidana korupsi seluas 10 hektare. Pelayanannya akan bersifat umum. Selain itu, rumah sakit Adhyaksa itu bertujuan guna menunjang kebutuhan khusus kejaksaan. 

Ketua Pokja Pembangunan RS Adiyaksa di Banten, Reda Manthovani mengatakan, manfaat pembangunan rumah sakit Adhyaksa akan dirasakan oleh masyarakat Banten.

Saat ini, proses kejaksaan baru menempuh permohonan izin pematangan tanah. Nantinya, sumber dana pembangunan di proyeksikan dari Kementerian Keuangan senilai Rp500 miliar dengan sifat multi years.

"Sehingga kita akan menyiapkan persetujuan Menkeu Rp500 miliar multi years, tergantung kondisi di 2023," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Senin (10/10/2022).

Ia menerangkan, lahan untuk pembangunan RS itu hasil dari sitaan kasus korupsi. Namun pihaknya tidak menyebutkan perkaranya.

RS itu akan berdiri di luas tanah 13 hektare. Saat ini, pihaknya membutuhkan bantukan Pemprov Banten dan Pemkab Serang untuk memberi tambahan tanah 3 hektare guna menyatukan tanah sitaan yang terpecah-pecah.

"Jadi tanah tersebut barang rampasan tipikor yang kita manfaatkan untuk kepentingan warga Banten," jelasnya.

"10 hektare itu ada tanah yang tidak nyambung, atas bantuan Pemprov dan Pemkab itulah menjadi tambahan agar menjadi satu kesatuan agar memadai sehingga bisa memadai RS andalan Banten," tambahnya.

Menurutnya, tahun ini lahan pembangunan RS Adhyaksa akan dilakukan studi kelayakan oleh Pemprov Banten. Sehingga di 2023 pembangunan bisa dimulai.

Halaman
1 2