Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Perlu Dibenahi, Berikut Pernyataan Ombudsman

Jumat 07 Okt 2022, 20:00 WIB
Robert Na Endi Jaweng

Robert Na Endi Jaweng

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah hal fundamental terkait pengangkatan Penjabat Kepala Daerah perlu dibenahi.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Diskusi Publik “Penjabat Kepala Daerah: Kebijakan Pengangkatan dan Impilkasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Ombudsman RI Jakarta Selatan pada hari Kamis (6/10/2022).

Dia mengingatkan pemerintah karena Ombudsman menerima laporan keberatan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil terkait pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Ombudsman usai melakukan proses pemeriksaan kemudian menemukan adanya maladministrasi dan menyampaikan saran korektif pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Demikian keterangan dari pers rilis yang diterima.

Terkait hal tersebut maka Ombudsman akan mengeluarkan Rekomendasi Ombudsman.

“Nantinya rekomendasi ini disampaikan ke Presiden sebagai atasan Mendagri,” tegas Robert Na Endi Jaweng.

Beberapa Pejabat Kepala Daerah telah habis masa jabatannya. Jabatan yang kosong tersebut sudah diisi oleh Penjabat dan pada 2023 akan ada pengangkatan 170 Penjabat Kepala Daerah.

“Oleh karena itu perlu disiapkan kerangka kebijakan, regulasi, operasional, dan sebagainya sehingga ini menjadi sesuatu yang jelas bagi masyarakat maupun bagi pemerintah itu sendiri,” tutur Robert Na Endi Jaweng.

Robert menerangkan produk hukum Penjabat Kepala Daerah itu Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kenapa harus PP? Ada dua dimensi yang menjadi ukurannya. Yaitu dimensi prosedural dan dimensi substantif,” paparnya.

Dia menjelaskan dimensi prosedural itu membuka kesempatan bagi partisipasi yang bermakna.

Sedangkan dimensi substantif antara lain Pasal 86 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memerintahkan PP Penjabat Kepala Daerah dan bukan Permendagri.

Pemangku otoritas yang mengangkat itu bukan hanya Mendagri atas Pj Bupati/Walikota tetapi juga Presiden atas Pj Gubernur.

“Bagaimana bisa tata cara Presiden menjalankan otoritasnya dengan memakai dasar hukum dari Mendagri?” ucap Robert Na Endi Jaweng.

Sejumlah regulasi juga hendak direkonsolidasikan dan direvisi. Bukan hanya Permendagri tetapi juga PP yang terbit sejak 2005 dan seterusnya.

Dari sisi muatan materi, norma yang hendak diatur tidak saja soal proses pengangkatan penjabat. Namun juga lingkup dan batas kewenangannya, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian.

“Semua materi tersebut tepatnya diatur dalam produk hukum setingkat PP,” pungkas Robert Na Endi Jaweng. ***

Berita Terkait
News Update