ADVERTISEMENT

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Perlu Dibenahi, Berikut Pernyataan Ombudsman

Jumat, 7 Oktober 2022 20:00 WIB

Share
Robert Na Endi Jaweng
Robert Na Endi Jaweng

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah hal fundamental terkait pengangkatan Penjabat Kepala Daerah perlu dibenahi.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Diskusi Publik “Penjabat Kepala Daerah: Kebijakan Pengangkatan dan Impilkasi bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah” di Ombudsman RI Jakarta Selatan pada hari Kamis (6/10/2022).

Dia mengingatkan pemerintah karena Ombudsman menerima laporan keberatan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil terkait pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Ombudsman usai melakukan proses pemeriksaan kemudian menemukan adanya maladministrasi dan menyampaikan saran korektif pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Demikian keterangan dari pers rilis yang diterima.

Terkait hal tersebut maka Ombudsman akan mengeluarkan Rekomendasi Ombudsman.

“Nantinya rekomendasi ini disampaikan ke Presiden sebagai atasan Mendagri,” tegas Robert Na Endi Jaweng.

Beberapa Pejabat Kepala Daerah telah habis masa jabatannya. Jabatan yang kosong tersebut sudah diisi oleh Penjabat dan pada 2023 akan ada pengangkatan 170 Penjabat Kepala Daerah.

“Oleh karena itu perlu disiapkan kerangka kebijakan, regulasi, operasional, dan sebagainya sehingga ini menjadi sesuatu yang jelas bagi masyarakat maupun bagi pemerintah itu sendiri,” tutur Robert Na Endi Jaweng.

Robert menerangkan produk hukum Penjabat Kepala Daerah itu Peraturan Pemerintah (PP) dan bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kenapa harus PP? Ada dua dimensi yang menjadi ukurannya. Yaitu dimensi prosedural dan dimensi substantif,” paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT