Kartu mainan anak yang mengakses pada situs judi online. (Iqbal)

Kriminal

Mengecoh Polri, Situs Judi Online Pada Mainan Anak Kini Pakai Bahasa Mandarin

Kamis 06 Okt 2022, 18:38 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicaara menyikapi persoalan mainan anak Sekolah Dasar (SD) yang bisa mengakses masuk ke situs judi online.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian terkait perkara ini.

“KPAI meminta pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1000 yang dijual untuk anak, yang judi online,” kata Putra.

Di sisi lain, kartu berukuran 5 x 8 centimeter itu memilik tampilan QR code yang bisa diakses atau dipindai.

Di bagian bawah QR code itu bertuliskan sebuah laman website yakni www.5kapai.com. Laman tersebut diketahui merupakan situs judi online, tetapi dalam tulisan mandarin.

KPAI menyebutkan kalau perkara ini merupakan cara licik oknum-oknum tertentu mengenalkan judi berkedok mainan anak.

“Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pengawasan dan penarikan peredaran mainan kartu anak dengan karakter seperti figure, artis, kartun dan isu kekinian harus segera diberantas.

“Kita ingin segera ada pengawasan, terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan,” ujarnya.

KPAI berharap, kewenangan kepolisian sebagai garda terdepan hukum harus segera ditingkatkan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA.

“Begitu pun harapan yang sama di KPAI ada eselon 1 agar dapat mencapai mandat dan kewibawaan sebagai lembaga pengawasan,” kata dia.

“Karena ini menghadapi sindikat industri besar judi, perlu kerja bersama dan saling menguatkan satu sama lain. Agar jangan di katakan kalah dengan industri sindikat judi yang menyasar anak,” tambah dia.

Dengan begitu, sindikat pelaku yang membuat judi online di mainan anak-anak itu bisa diatasi tidak hanya di wilayah temuan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang saja. Melainkan juga bisa menyasar ke daerah lain yang mungkin juga terjadi hal serupa, tetapi belum dilaporkan ke pihak berwenang.

KPAI mengimbau para orangtua, dunia usaha baik Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun industri memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak atau dibelikan untuk anak, wajib dicek, mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat bila membahayakan anak. 


 

Tags:
Judi onlinebahasa MandarinAnak SekolahkpaiMainan Anak-Anakjudi online anak-anakPolri

Reporter

Administrator

Editor