Presiden Jokowi. (Foto/Instagram@jokowi)

Nasional

Jokowi Resmi Teken Keppres TGIPF Tragedi , Ini Susunan Anggota dan Tugasnya

Kamis 06 Okt 2022, 08:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan.

Pembentukan TGIPF tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 untuk mengungkap fakta tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, Sabtu (1/10/2022).

TGIPF memiliki dua tugas. Pertama, mencari, menemukan, dan mengungkapkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. 

Kedua, Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Pembentukan tim gabungan ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan masa kerja paling lama satu bulan terhitung keputusan presiden ditetapkan. 

Adapun susuhan keanggotaan TGIPF terdiri dari:

A. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
B. Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
C. Sekretaris: Nur Rochmad
D. Anggota:
1. Rhenald Kasali
2. Sumaryanto
3. Akmal Marhali
4. Anton Sanjoyo
5. Nugroho Setiawan
6. Doni Monardo
7. Suwarno
8. Sri Handayani
9. Laode M. Syarif 
10. Kurniawan Dwi Yulianto

Dalam menjalankan tugasnya, TGIPF memiliki wewenang melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian, mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Selanjutnya, meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Terakhir, melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Tags:
Jokowi terbitkan Keppres TGIPFKeppres TGIPF Kanjuruhanjokowistadion kanjuruhantragedi kanjuruhanmahfud md

Administrator

Reporter

Administrator

Editor