"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Selain Ferdy Sambo dan istri, tersangka lain dalam kasus yang sama juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice, hasil pantauan Poskota di lapangan, terlihat Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo hingga AKP Irfan Widyanto.
(*)