Habis Curi Motor Posting Dijual di Facebook, 2 Maling Motor Dicokok Usai Dijebak Polisi

Kamis 06 Okt 2022, 19:34 WIB
Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)

Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)

"Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian," jelasnya.

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Satibi. 


 

Berita Terkait
News Update