ADVERTISEMENT

Habis Curi Motor Posting Dijual di Facebook, 2 Maling Motor Dicokok Usai Dijebak Polisi

Kamis, 6 Oktober 2022 19:34 WIB

Share
Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)
Kapolsek Kopo Iptu Satibi didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi menunjukkan barang bukti kunci T saat konferensi pers di Mapolsek Kopo.(Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengaku sudah 5 kali beraksi dan aksi kejahatannya itu selalu bersama tersangka BS. Dari pengakuan itu, Tim Reskrim segera mengejar dan berhasil meringkus BS di rumahnya.

"Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian," jelasnya.

Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 

"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Satibi. 

 


 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT