ADVERTISEMENT
Kamis, 6 Oktober 2022 19:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengaku sudah 5 kali beraksi dan aksi kejahatannya itu selalu bersama tersangka BS. Dari pengakuan itu, Tim Reskrim segera mengejar dan berhasil meringkus BS di rumahnya.
"Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian," jelasnya.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Satibi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT