"Masih di hari yang sama, tersangka BS berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00. Dari kedua tersangka, juga diamankan 4 unit motor berbagai merek hasil curian," jelasnya.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Satibi.