ADVERTISEMENT

Cek Cara Mudah Bikin Paspor Buat Dewasa dan Anak-anak, Kini Berlaku 10 Tahun

Kamis, 6 Oktober 2022 19:11 WIB

Share
Paspor Jepang dan Singapura Terbaik di Dunia (Foto: Istimewa)
Paspor Jepang dan Singapura Terbaik di Dunia (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik paspor di Indonesia. Pasalnya, saat ini paspor yang dikeluarkan Kemenkumham bisa berlaku selama 10 tahun. Padahal sebelumnya cuma 5 tahun. 

Peraturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Yasonna H Lauly. 

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di  Jakarta pada 29 September 2022. 

Bagi Anda yang berencana untuk membuat paspor, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan paspor?

Berikut dokumen yang harus disiapkan bagi yang akan membuat paspor: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta nikah atau akta nikah, ijazah atau akta baptis
- Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan undang-undang atau yang mengajukan pernyataan memilih kewarganegaraan
- Surat Keputusan Perubahan Nama dari Pejabat Pemberi Kuasa Perubahan Nama
- Paspor biasa yang sudah memegang paspor biasa.

Paspor Anak Sementara itu, bagi yang ingin mengajukan paspor anak, diperlukan dokumen
sebagai berikut:

- KTP elektronik ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- kartu keluarga, akta nikah atau akta nikah orang tua;
-akta kelahiran;
- Izin tinggal imigran dari ayah atau ibu asing
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu
- Surat sumpah untuk orang yang telah memiliki paspor nasional atau sertifikat pendaftaran untuk anak berkewarganegaraan ganda
- Kedua orang tua menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan dari Republik Indonesia.

Sementara untuk pemegang affidavit yakni surat keimigrasian yang dilampirkan atau dilampirkan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Biaya paspor 2022

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT