ADVERTISEMENT

Aremania Somasi Presiden Jokowi untuk Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Sembilan Tuntutannya

Kamis, 6 Oktober 2022 17:44 WIB

Share
Foto di Tragedi Kanjuruhan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Twitter/AremaniaCulture, Sekretariat Kabinet)
Foto di Tragedi Kanjuruhan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Twitter/AremaniaCulture, Sekretariat Kabinet)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

 

Dalam surat somasi tersebut tertulis jika sembilan tuntutan yang dilayangkan itu tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, maka Aremania Menggugat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tulis Aremania Menggugat di akhir surat tersebut.

Adapun surat tersebut beredar di media sosial pada Rabu (5/10/2022), sehingga tersisa dua hari lagi untuk Presiden Jokowi serta instansi terkait untuk memenuhi tuntutan Aremania.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT