Kejari Serang melakukan rapat evaluasi penagihan tunggakan pajak di Kota Serang. (ist)

Regional

Kejari Serang Pulihkan Keuangan Negara Rp1 Miliar Lebih dari Tunggakan Pajak di Kota Serang

Rabu 05 Okt 2022, 09:07 WIB

SERANG,  POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Serang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar. Uang tersebut didapat dari pembayaran tunggakan pajak sejumlah badan usaha atau perusahaan di wilayah Kota Serang.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak melalui Kasi Datun Kejari Serang Ahmadi mengatakan jika pada tahun 2022 ini, pihaknya menerima 58 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Kota Serang untuk menyelesaikan tunggakan pajak perusahaan.

"Dari total tagihan Rp2,5 miliar, hingga bulan ini kami telah berhasil menagih sekitar Rp1,1 miliar," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (4/10/2022).

Ahmadi menjelaskan badan usaha milik perorangan menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PPB) serta pajak daerah lain-lain sejak awal tahun 2022 hingga sekarang.

"Untuk sisanya sekitar Rp1,4 miliar, akan dibayarkan pada Desember 2022. Sudah ada pernyataan diatas materai," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan para penunggak pajak ini beralasan, tak membayar pajak, karena terkena dampak pandemi Covid 19.

"Kendala kebanyakan di zaman pandemi, ekonomi sulit tidak ada pemasukan," ungkapnya.

Ahmadi menegaskan badan usaha yang tidak menyelesaikan tagihan piutang pajaknya, akan diproses hukum melalui Pengadilan Negeri Serang. "Melakukan gugatan perdata, bisa sampai penyitaan aset," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan jika pihaknya telah memberikan SKK terhadap 92 Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan 4 Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dengan total tagihan Rp2,5 miliar.

"Total yang tertagih Rp1,1 miliar sisanya Rp1,4 miliar. Dari total 58 SKK dengan total Rp2,5 miliar," katanya.

Hari menjelaskan badan usaha tersebut akan diberi keringanan untuk mengangsurnya, hingga Desember 2022. Sehingga piutang pajak bisa dibayar seluruhnya.

"Dikasih opsi pada saat pemeriksaan, mereka mengangsur hingga 31 Desember 2022. Mudah-mudahan angka Rp 2,5 miliar yang kita berikan SKK ini dapat tertagih hingga akhir tahun ini," jelasnya.

Dilain tempat, Walikota Serang Syafrudin mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada Kejari Serang, yang telah berhasil memulihkan keuangan negara dari sektor pajak, pihaknya memberikan penghargaan ke Kejari Serang, sebagai bentuk ucapan terima kasih dari Pemkot Serang.

"Disamping evaluasi, juga pemberian penghargaan kepada Kejari, dalam rangka pendampingan proyek-proyek strategis di Kota Serang, dan perjanjian kerjasama peningkatan PAD, penagihan pajak besar diatas 100 juta," katanya.

Syafrudin mengungkapkan hingga saat ini ada sekitar Rp42 miliar pajak daerah yang belum tertagih di wilayah Kota Serang. 

"Total sesuai laporan keuangan daerah Rp42 miliar, dari 2007 hingga saat ini. Ini terus digali oleh Bapenda mudah-mudahan dari nilai sebesar itu masuk ke pemerintah kota, guna mensejahterakan masyarakat di Kota Serang," jelasnya. (haryono)

Tags:
kejariserangpulihkankeuangannegaraRp1 Miliar Lebihdari Tunggakanpajakdi Kota Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor