Ferdy Sambo Beberkan Alasan Membunuh Brigadir J: Cinta
Rabu, 5 Oktober 2022 16:51 WIB
Share
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

Kejagung RI akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hari ini, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya tiba di Kejaksaan Agung RI. 

Ferdy Sambo tampak  mengenakan baju tahanan serta mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan Kejagung RI sekira pukul 11.43 WIB. Selain itu, kedua tersangka tampak ditutupi anggota Brimob saat tampil di depan awak media.

 

Kedua tersangka datang ke Kejagung guna memenuhi pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana.

Jampidum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB. (*)

 

Halaman