Wakil Ketua Pelaksana Bulan Dana PMI DKI 2022, mejelaskan pengumpulan dana melebihi target. (foto: aldi)

Jakarta

Bulan Dana PMI DKI 2022 Lebihi Target, Dari Rp33,3 Miliar Tembus hingga Rp36,8 Miliar

Rabu 05 Okt 2022, 18:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Panitia Pelaksana Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan melaporkan penghimpunan dana tahun 2022 naik dibanding tahun 2021.

Menurutnya, Bulan dana PMI DKI Jakarta Tahun 2022 tembus Rp 36,8 miliar sedangkan tahun 2021 lalu yang hanya menembus Rp 31 miliar.

Iwan mengatakan, cara penghimpunan dana itu dilakukan seperti tahun sebelumnya. PMI menyebarkan kupon dengan nominal Rp 2.000; Rp 5.000; Rp 10.000, drop boks, penyampaian proposal, amplop donasi dan sebagainya.

"Alhamdulillah pada kegiatan Bulan Dana PMI Tahun 2022 berhasil mengumpulkan sebesar Rp 36.866.583.766," ujar Iwan dalam sambutanya, Rabu (5/10/2022).

Kemudian, Iwan mengatakan, pencapaian tahun 2022 ini mengalami kenaikan hingga 17 persen dibanding tahun atau sebesar Rp 31.381.578.750. 

Selain itu, dikatakan Uwan, realisasi Bulan Dana kali ini melampaui target yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 33,3 miliar.

Lanjut, menurutnya, nilai donasi yang dihimpun setiap kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta bervariasi. Paling tinggi dana dihimpun oleh PMI Jakarta Timur sebesar Rp 11.637.281.904, kemudian disusul PMI Jakarta Selatan Rp 9.662.884.745.

Selanjutnya PMI Jakarta Barat sebesar Rp 6.601.576.941, kemudian PMI Jakarta Utara Rp 4.321.383.766. Berikutnya PMI Jakarta Pusat sebesar Rp 4.243.679.779, terakhir PMI Kepulauan Seribu dengan perolehan Rp 399.780.121.

"Saya mewakili Ketua Panitia Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2022, menyampaikan apresiasi yang luar biasa dan ucapan selamat, serta terima kasih kepada para Ketua, panitia baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten," pungkas Iwan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua PMI DKI Rustam Effendi mengatakan, keberadaan PMI bertujuan meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya. 

Dikatakan Rustam hal tersebut tertuang dalam tugas PMI dalam Undang-Undang Nomor: 01 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Pasal 21.

"Dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik," ujar Rustam.

Rustam juga mengatakan, bahwa pendanaan PMI yang diperoleh Bulan Dana PMI berasal dari masyarakat yang tidak mengikat.

"Sesuai dengan Undang -Undang Kepalangmerahan dan AD/ART PMI maka salah satu sumber pendanaan PMI berasal dari masyarakat yang tidak mengikat yang diperoleh melalui Bulan Dana PMI," pungkasnya.

Diketahui, acara Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta ini juga turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan jajaran Walikota Administrasi Kota Jakarta. (Aldi)
 

Tags:
PMI DKIPalang Merah IndonesiaBulan Dana PMI

Reporter

Administrator

Editor