Berkas Perkara Belum Lengkap, 7 Tersangka Khilafatul Muslimin Dipulangkan Kejari Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya 
Selasa, 4 Oktober 2022 08:56 WIB
Share
Empat tersangka kelompok Khilafatul Muslimin ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (foto: poskota/ihsan)

Adapun para tersangka disangkakan Diduga menyebarkan yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan ancaman pasal berlapis, Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KuHP.

"Iya yang tadi saya sebutkan dalam unsur unsur pasalnya apa saja yang dikenakan kepada para tersangka," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Halaman