Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko. (Pandi)

Jakarta

Pemkot Jakbar Belum Pastikan Proses Sidang Etik Oknum Pejabat Sudin Pendidikan yang Dipergoki Istrinya Selingkuh di Hotel

Senin 03 Okt 2022, 13:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat belum dapat membeberkan secara detail terkait adanya perselingkuhan  yang dilakukan pejabat di lingkungan Suku Dinas (Sudi) Pendidikan Wilayah I.

"Sampai saat ini saya belum dapet laporan lebih lanjut dari atasan langsungnya, kemaren infonya masih ditangani pihak berwajib," kata Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I, Aroman sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi perihal kasus perselingkuhan yang dilakukan anak buahnya itu.

Sejak 30 September 2022 kemarin, Poskota telah mencoba menghubungi Aroman, hanya saja nomor yang dihubungi tidak bisa tersambung. Bahkan sampai sekarang.

Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, pejabat yang berasal dari Kasi Paud Sudin Dindik Jakarta Barat yang diketahui bernama Turman itu akan diproses.

"Ya ini nanti ada prosesnya lah. Pasti," kata Iin kepada wartawan.

Menurut Iin, proses kepada pejabat Sudin Pendidikan tersebut sesuai dengan aturan PP nomor 94. Nantinya, akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Udah gitu kan nanti ada berita acara, nanti diberita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggarannya. Karena ini sedang dalam proses hukum itu mungkin diberi kesempatan proses hukum berlaku dulu," jelas Iin.

Menurut Iin, kasus yang dialami pejabat eselom 4 tersebut merupakan masuk ke dalam pelanggaran etik. Terlebih yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Iya tentunya itu sebagai etika ya, pelanggaran etika. Pasti (diproses), yang namanya PNS itu kan harus berkarakter, beretika baik, berakhlak, jadi nanti menjadi perhatian pimpinan," papar Iin.

Dalam kasus ini, pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat wilayah I akan dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

"Pasti dimintai keterangan (Kasudin Pendidikan), tapu kalo kesalahan ya ini kesalahan pribadi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T bersama dengan wanita berinisial DWH digerebek saat tengah asik berduaan di kamar hotel. Keduanya merupakan ASN di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Penggerebekan yang dilakukan di salah satu kamar hotel FM3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ini dilakukan oleh tim kuasa hukum dari S istri T bersama dengan petugas Kepolisian dari Mapolsek Pinang.

Penggerebekan dilakukan Kamis (29/9/2022) malam hari. Tris Haryanto, Kuasa Hukum S mengatakan pihaknya diminta oleh klien dalam hal ini S untuk bisa memergoki ulah suaminya.

"Kebetulan di samping kami ini adalah ibu S. Di mana ibu S pada malam hari ini telah memergoki suaminya yang bernama pak Turman jadi kebetulan beliau sedang bersama perempuan lain yaitu stafnya sendiri," ungkapnya, Jumat (30/9/2022) dini hari.

Kata Tris, pelaku merupakan seorang PNS Eselon 4A dengan jabatan Kasi Paud Sudin Dindik Kota Administrasi Jakarta Barat. Pelaku melakukan hubungan gelap dengan staf kerjanya tersebut.

"Kebetulan dia selingkuh kita pergoki sedang berada di hotel FM3 di Tangerang ini kemudian kami melakukan penggrebekan dan akhirnya kami bawa ke Polsek Pinang ini seperti itu," sebutnya.

Saat dilakukan penggerebekan, kata Tris, keduanya diduga telah usai melakukan hubungan intim dan hendak keluar hotel tersebut.

"Ya kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin ya dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri. Nah kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini," ujarnya. (Pandi)

Tags:
pemkotjakbarBelum PastikanProses Sidang EtikoknumpejabatSudin Pendidikanyang DipergokiistrinyaSelingkuhdi Hotel

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor