Nah Loh! Konten Prank KDRT Baim Wong Bisa Dipidanakan, Polisi: Itu Laporan Palsu
Senin, 3 Oktober 2022 12:02 WIB
Share
Baim wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Instagram/@baimwong/Twitter/@ernestprakasa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi Youtuber Baim Wong bersaman istri, Paula Verhoeven nge-prank atau berpura-pura membuat laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayran Lama, Jaksel dapat dipidanakan. 

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma kepada awak media.

"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana  karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujarnya, Senin (3/10/2022). 

Selanjutnya, kata Nurma, tindakan yang dilakukan Baim Wong itu bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," kata Nurma.

 

Diketahui, prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang. Kini video tersebut telah dihapus.

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi. Adapun Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.

Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.

Sesampainya di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia hendak melaporkan suaminya yang telah berbuat kekerasan kepadanya.

Halaman
1 2