Polisi Sebar Identitas dan Ciri-Ciri Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kresek
Minggu, 2 Oktober 2022 09:18 WIB
Share
Poster DPO pelaku pemerkosaan yang disebar oleh Polresta Tangerang. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Polresta Tangerang menyebar identitas dan ciri-ciri pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Pelaku bernama Mahyudin (28) buron setelah memperkosa sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Diketahui, tindakan bejat Mahyudin dilakukan pada enam bulan lalu di rumahnya Kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Kresek, IPDA Muhammad Risdianto mengatakan pihaknya Mahyudi melakukan aksinya seorang diri.

"Dia pelaku tunggal yang diperkosa sepupunya sendiri. Rumahnya samping-sampingan," katanya, Minggu (2/10).

Risdianto mengungkapkan, pelaku yang baru saja tiga bulan menikan saat melakukan pemerkosaan tersebut.

"Dia udah punya istri, baru tiga bulan Nikah langsung melakukan itu (memperkosa)," ungkapnya.

Setelah mendapat perlakuan tersebut, korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA itu pun melaporkannya kepada orang tua yang kemudian dilaporkan ke polisi.

"Iya abis melakukan (pemerkosaan) langsung lari, disamperin ke rumah enggak pernah ada. Kita dapat info lari ke daerah Rangkas, banyak sodaranya disana,".

Sampai akhirnya, polisi menetapkan Risdianto sebagai tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Poster Indentitas dan ciri-cirinya pun sudah disebarkan ke masyarakat termasuk lewat media sosial.

Halaman
1 2 3