Partai Buruh Akan Bentuk Komite Anti Presidential Threshold Disingkat KAPT
Sabtu, 1 Oktober 2022 23:36 WIB
Share
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (ist)

Tetapi sayangnya, Mahkamah Konstitusi tidak memperhatikan itu. Mahkamah Konstitusi justru menjadi “kuburan” bagi harapan kelas pekerja untuk memiliki alat politiknya sendiri.

“Buruh dan petani tidak merasa diwakili oleh partai politik yang saat ini ada. Begitu juga dengan nelayan, guru honorer, ibu-ibu jamu gendong, tukang ojeg, pekerja informal, perempuan, pekerja rumah tangga, hingga buruh migran. Oleh karena itu, dibutuhkan dalam system politik di Indonesia kelompok yang berbasis kelas pekerja,” lanjutnya.

Di berbagai negara, sudah ada partai kelas pekerja.

Mereka menamakan dirinya Partai Buruh, Partai Sosial Demokrat, Partai Sosialis Pekerja, atau nama lain yang senada.

Bagi kelas pekerja, benteng terakhir mencari keadilan adalah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi harusnya berlaku adil antara partai baru dengan partai politik yang sudah ekstablis.

Tetapi Mahkamah Konstitusi justru menjadi kuburan bagi lahirnya partai kelas pekerja.

Sebelumnya, Partai Buruh menggugat persyaratan bagi peserta pemilu untuk ikut pemilu.

Di mana dalam ketentuannya, partai politik yang saat ini ada di Senayan hanya mengikuti verifikasi administrasi.

Sedangkan bagi partai baru selain verifikasi administrasi, juga harus verifikasi faktual. Di sini ada ketidakadilan.

Tetapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Buruh, tanpa terlebih dahulu dilakukan sidang untuk memeriksa perkara yang diajukan. 

Halaman
1 2 3 4