ADVERTISEMENT

Kamaruddin Sebut Brigadir J Agen yang Mata-matai Ferdy Sambo, Refly Harun: Kasus Ini Tajam di Awal, Tumpul di Ujungnya

Sabtu, 1 Oktober 2022 08:22 WIB

Share
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist.)
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan kuasa hukum Brigadir J (Yosua Hutabarat), Kamaruddin Simanjuntak soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Kamaruddin menyebut Brigadir Jadalah agen yang memata-matai Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J menyebut ada pihak yang menyewa kliennya untuk melakukan hal itu.

Kamaruddin mengaku mendapat informasi tersebut dari salah satu informannya.

 

Adapun dengan bertambahnya dugaan tersebut maka bertambah pula spekulasi motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo.

Sebelumnya, motif kasus pembunuhan Brigadir J yang beredar adalah terkait aib Ferdy Sambo sebagai petinggi Polri, dan motif pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Terkait pernyataan Kamaruddin, Refly Harun menyebut bahwa kasus pembunuhan Brigadir J hanya tajam di awal, yaitu saat Ferdy Sambo jadi tersangka, akan tetapi semakin hari semakin tumpul.

 

“Kasus ini terkesan tajam di awal, setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kok kayaknya tumpul di ujungnya atau di tengahnya,” ujar Refly di kanal YouTubepribadinya pada Kamis (29/9).

“Mungkin saja hal-hal yang non domestik ini yang sebenarnya jauh lebih menentukan dibandingkan hal-hal yang domestik,” lanjutnya.

Terkait perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dikabarkan telah resmi ditahan Polri pada Jumat (29/9/2022).

 Putri Candrawathi  adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terakhir ditahan. Sebelumnya ia tidak ditahan dengan alasan memiliki anak berusia di bawah dua tahun.

 

Tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo , Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E ) dan Ricky Rizal (Bripka RR ), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT