Rizky Billar. (foto: instagram/@rizkybillar)

Seleb

Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT pada Lesti Kejora

Jumat 30 Sep 2022, 11:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi terkait laporan yang dilayangkan Lesty Kejora, perihal adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, Rizky Billar.

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa Lesty selaku pelapor kasus tersebut.

Selanjutnya, Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan bahwa nantinya polisi juga akan memanggil Rizky Billar selaku pihak terlapor.

"Pasti kita panggil (Rizky), cuma kita tunggu jadwalnya saja dari penyidik," ujar Nurma kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Pasalnya, jika terbukti bersalah, Rizky akan dikenakan pasal 44 Undang-Undang nomer 23 tahun 2004.

"Kalau ancaman dalam kasus ini paling tinggi 5 tahun penjara," ucap dia.

Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus KDRT yang dilakukan Billar kepada Lesty.

"sebagai saksi korban kita juga memeriksa sudah 2 orang," kata Nurma.

Adapun kedua saksi yang telah dipanggil polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus Lesty dengan Billar yakni adalah seorang karyawannya dan juga sahabatnya.

Namun sejauh ini, Nurma masih belum membeberkan terkait dugaan perselingkuhan Billar yang berujung sang istri melaporkan ke polisi.

"Jadi proses kita dalami kembali. Apa sih penyebab, kemudian apa penyebab utama kasus ini bisa terjadi," tutur Nurma. (Zendy)

Tags:
rizky billarterancamhukuman5 TahunpenjaraJika TerbuktiLakukan KDRTpada Lesti Kejora

Reporter

Administrator

Editor