ADVERTISEMENT

Breaking News, Putri Candrawathi Ditahan Polri!

Jumat, 30 September 2022 14:43 WIB

Share
Putri Candrawathi saat di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (zendy)
Putri Candrawathi saat di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai sebelumnya dibiarkan bebas lantaran memiliki anak berusia 1,5 tahun, kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri.

Diketahui, Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka lainnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih, Ferdy Sambo, Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

 

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kabar Putri Candrawathi ditahan Polri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Disebutkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri. Kapolri menyebut ini untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas kasus pembunuhan Brigadir J.

 

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri.

Pada kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan. 

Kapolri turut menegaskan akan memproses kasus Ferdy Sambo tanpa pandang bulu dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

 

Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandaang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri.

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT