Ini Dia Kronologis, Dua Kelompok Tawuran Sebabkan Seorang Pelajar Tewas, Berawal Janjian di Instagram
Kamis, 29 September 2022 19:34 WIB
Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus tawuran pelajar di Kayuringin Bekasi Selatan. Kamis (29/9/2022) sore. (ihsan fahmi)

Lalu didepan jatuhnya HD, diketahui YD, RH, dan MRA, lalu tiba tiba dari kelompok WARTE, AS dan S turun dari motor dan berlari membacok MRA.

"Sehingga saat diperjalanan korban merasa rasa sakit, dan berbicara kepada rekan yang ada didepannya dan bertukar lalu diapit hingga dibawa ke rumah sakit oleh rekan korban. Kemudian sesampainya korban di rumah sakit, ternyata korban tidak tertolong dan meninggal dunia," ungkap AKBP Rama.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti diantaranya tiga Celurit, satu set pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Polisi menyimpulkan, AS dan S patut diduga yang menyebabkan korban tewas.

Sementara pelaku RP dan AR diduga melakukan pemerasan dan perampasan.

Dua pelaku tersebut disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku ini masih berstatus anak-anak dan korban juga anak-anak, maka pelaku kami kenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C  serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi).

Halaman