ADVERTISEMENT

Terungkap! 'Ayah Sejuta Anak ' Ngaku Kegiatan Tampung Bumil dan Penjualan Bayi Ilegal Dilakukan Sejak Februari 2022

Rabu, 28 September 2022 15:02 WIB

Share
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)
Diduga Lakukan Penjualan Bayi Ilegal, Ayah Sejuta Anak Diringkus Polres Bogor (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Orang yang akan mengadopsi, kata Iman, dimintai uang sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi oleh pelaku. "Pelaku mengatas namakan yayasan ayah sejuta anak," terangnya.

Dari kegiatan penegakkan hukum ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 5 Ibu Hamil (bumil) dari tempat penampungan mereka tersebut. 

"Kelima bumil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan," tuturnya.

Iman menyebut, satu bayi yang telah diadopsi secara ilegal atau dijual pelaku ke Lampung pun telah diselamatkan oleh pihak kepolisian. "Bayi tersebut diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan perawatan anak yang layak," jelasnya.

Saat ini, lanjut Iman, tersangka sedang dalam penyidikan dan pihak Polres Bogor pun terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya. 

"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," ucap Iman.

Kepada SH, pihak kepolisian mempersangkakan dengan Pasal 83, 76 huruf F UU 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.(panca)

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT