ADVERTISEMENT

Dua Sekawan Jual Pil Koplo Ditangkap Polisi, Ratusan Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 28 September 2022 08:35 WIB

Share
Ilustrasi Narkoba. (ist)
Ilustrasi Narkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lantaran tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Namun bisnis haram baru berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/9) malam. 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.

 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.

"Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada Poskota, Rabu (28/9/2021).

Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT