Didakwa Korupsi Dana PIP, Begini Modus yang Dilakukan Eks Kepala SMPN 17 Tangsel

Rabu, 28 September 2022 08:08 WIB

Share
Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)
Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara didakwa korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswanya, dengan nilai Rp699 juta.

Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (27/9/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan Muhammad Riza Pahlawan mengatakan jika tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi.

"Nilainya sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

 

Riza menjelaskan penerima kuasa bantuan PIP tersebut yaitu Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru, atas kuasa dari orangtua wali penerima bantuan.

"Namun terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa," jelasnya.

Riza menambahkan dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian.

 

"Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan," tambahnya.

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar