Namanya Dicatut Sebagai Kader Partai, Plt Kadisparpora Kota Serang Mengaku Risih, Takut Dipecat dari PNS
Namanya Dicatut, Sebagai Kader Partai, Plt Kadisparpora Kota Serang, Mengaku Risih, Takut Dipecat dari PNS,
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nama Plt Kadisparpora Kota Serang, Urip Henus, dicatut sebagai kader partai. Pencatutan nama Plt Kadisparpora (Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga) Kota Serang itu membuat dirinya risih lantaran mengancam jabatannya.
Terlebih, ASN salah satu profesi yang dilarang untuk masuk bagian partai politik. Sanksi bagi yang melanggar dapat diberhentikan dari status kepegawaiannya.
Soal namanya dicatut sebagai kader partai, Plt Kadisparpora Kota Serang, Urip Henus mengaku tidak mengetahui. Pihaknya mengaku risih lantaran dapat membuatnya terancam pemecatan sebagai abdi negara, dia takut dipecat dari PNS..
"Ya sebagai ASN sih risih sih karena sanksinya bisa dipecat, karena bisa mungkin bisa tidak disengaja. Kita harus memahami sejauh itu, jangam mudah buruk sangka," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/9/2022).
Urip mengaku mengetahui namanya dicatut parpol usai adanya pemberitahuan dari Panwascam dan klarifikasi dari KPU.
"Kaget lagi ketika Panwas mengimformasikan nama saya, klarifikasilah setelah selesai, saya dipanggil KPU, juga di klarifikasi," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya langsung memprotes kepada parpol agar menghapus namanya dengan ditengahi oleh KPU.
"Saya betul-betul tidak tahu. Saya tidak komunikasi (dengan parpol). Saya diundang KPU untuk klarifikasi. Ada saksi dari partai, mereka sudah tidak tahu juga," terangnya.
Namun saat ini, namanya sudah dihapus dari SIPOL usai dilakukan klarifikasi oleh KPU.
"Setelah di cek sekarang sudah nggak ada di SIPOL. Saya nggak tahu itu kesengajaan atau nggak, saya nggak tahu," paparnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data Bawaslu Kota Serang terdapat 71 PNS yang dicatut oleh 7 parpol sebagai kader.
Dari jumlah itu, 66 di antaranya berprofesi sebagai ASN di Kota Serang, 3 orang TNI dan 2 Polisi. (Bilal)