ADVERTISEMENT

Dapat Pasokan Dari Pamulang, Pengedar Sabu Dicokok Saat Santai di Teras Rumah Kontrakan di Cilegon

Selasa, 27 September 2022 09:44 WIB

Share
Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: haryono)
Tersangka RH saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Cilegon. (Foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Saat santai di teras rumah kontrakan, RH (24) pengedar sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon di Lingkungan Kavling, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dari tersangka warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, petugas mengamankan 6 paket sabu berukuran dengan berat sekitar 34,16 gram. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan bahwa tersangka RH ditangkap pada Jumat (23/9) sekitar pukul 20.30 WIB. penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah kontrakan tersangka," terang Kapolres kepada Poskota, Selasa (27/9/2022).

Setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka RH diamankan di depan kontrakannya di daerah Kavling, Kelurahan Masigit.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan, di dalam laci meja ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran besar sabu, 2 paket berukuran sedang dan 3 paket sabu yang dibungkus kertas kado.

"Ada 6 paket sabu yang kami temukan dalam laci meja dengan ukuran besar, sedang dan kecil. Berat paket sabu keseluruhan 34,16 gram. Atas temuan tersebut tersangka langsung diamankan ke mapolres," tutur Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton.

Sementara AKP Shilton menambahkan bahwa tersangka mengaku mengedar sabu sejak Pebruari lalu. RH mengakui sabu tersebut miliknya. Dia mengapat pasokan dari Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yakni dari seseorang beinisial HA yang kini DPO (daftar pencarian orang)..

Tersangka hanya sebagai orang yang diperintah HA untuk mengedarkan sabu di wilayah Cilegon. Hanya saja tersangka mengaku tidak mengenal lebih jelas identitas HA karena pemberian uang dilakukan secara transfer dan pengambilan sabu dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Tersangka adalah orang suruhan HA. Setiap sabu yang terjual disetorkan melalui transfer. Sedangkan pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan dengan sistem tempel, seperti di tiang listrik," kata Shilton.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT