Bahas 14 Pasal RKUHP, Kanwilkumham DKI Ajak Akademisi Dialog Terbuka

Selasa 27 Sep 2022, 16:31 WIB
Dialog terbuka dengan akademisi untuk membahas 14 Pasal di RKUHP. (ifand)

Dialog terbuka dengan akademisi untuk membahas 14 Pasal di RKUHP. (ifand)

Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban.

Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.

Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan.

Saat dialog terbuka digelar di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden termasuk yang banyak dipertanyakan mahasiswa.

Pihaknya pun menjelaskan bahwa RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," ujarnya.

Sementara untuk pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim, Ibnu menyebut hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa. 

"Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen," tukasnya. (ifand)

Berita Terkait

News Update