Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja
Senin, 26 September 2022 16:33 WIB
Share
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan mantan pejabat Kemendag berinisial VA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, VA yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum VA, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

"Ada keterkaitan dengan saksi, ngak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil la kalau ada unsur pembuktiannya," ucap dia saat di konfirmasi wartawan.

Sementara itu Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung terkait lolosnya VA dari jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 yang merugikan negara ratusan milyar rupiah.

 

VA pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24  Februari 2022 lalu. Namun VA mangkir tanpa ada keterangan.  Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Pedagangan agar VA hadir pada Selasa 1 Maret 2022.

"Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial.Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," tegas Jerry dihubungi wartawan,  Senin (26/9/2022).

Jerry Massie menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah VA,  yang notabene hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya. Karena pada dasarnya tidak ada bawahan yang salah.

"Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa," tandasnya.

Halaman
1 2
Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -