SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemilu serentak 2024 masih dalam tahapan pemdaftaran peserta dari partai politik. Setiap parpol wajib mengunggah data anggotanya.
Namun, tidak sedikit pegawai ASN yang tercatat sebagai anggota partai. Dari temuan Bawaslu Kota Serang, ada 71 PNS yang tercatat jadi kader partai.
Salah satu korbannya adalah Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Urip Henus.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin saat ditemui di DPRD Kota Serang, Senin (26/9/2022).
Subadri mengaku mengetahui Plt Kadispora dicatut namanya setelah mengadu kepada dirinya beberapa waktu lalu.
"Saya juga ingat pak Urip (Plt Kadispora Kota Serang) yang masuk salah satu partai. Tapi Urip sudah klarifikasi," katanya.
Dari klarifikasinya, kata Subadri, Urip tidak mengetahui tiba-tiba namanya dicatut partai sebagai kader.
"Dia (Urip) nggak ngerti bisa masuk ke salah satu pengurus partai, padahal secara pribadi ASN," ungkapnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik ASN bisa dicatutut sebagai kader parpol. Namun yang pasti, yang mengimput data bukan malaikat yang tidak memiliki salah.
"Spesifik saya belum tahu, dari 66 ASN kita yang tercatut di partai politik yang masuk SIPOL. Tapi bisa tentu kita kan bukan malaikat ya, bisa keselip, foto copy KTP dan lain-lain. Tinggal klarifikasi saja ke yang bersangkutan," jelasnya.
Ia mengimbau kepada ASN yang merasa tercatut untuk mengadu kepada KPU agar dilakukan klarifikasi karena dampaknya akan diberhentikan dari PNS.