JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan lansia bernama Mariaty Achmad (68) menjadi korban penipuan jual beli emas di sebuah toko emas di ITC Permata Hijau.
Namun demikian, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu telah di Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh penyidik.
Padahal, laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilayangkan pada 5 Febuari 2021. Pelapor baru mendapat informasi bahwa laporannya tersebut dihentikan pada Rabu (21/9/2022).
"(Melapor) 5 Februari 2021 udah setahun lebih, akhirnya di 21 September 2022 itu terbit surat penghentian peyelidikan. Dengan dasar tidak ditemukan unsur pidana," ujar Ficky Achmad selaku kuasa hukum saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ficky menjelaskan, saat itu kliennya, Mariaty ingin menjual emas yang dibelinya pada tahun 2010 di toko emas itu dengan nominal Rp 20 juta.
Pada saat dilakukan pengecekan di alat pengecekan emas, ternyata emas tersebut sebagian besarnya memiliki bahan non-emas.
Padahal, saat membeli emas tersebut, Mariaty diiming-imingkan bahwa emas yang dibelinya pada tahun 2010 itu merupakan emas asli asal Dubai. Dan itupun juga tertuang melalui surat pembelian emas tersebut.
"Jadi ibu beli emas di toko itu. Nah di sana dibilang sama pegawai tokonya itu emas asli dan emas asal Dubai," kata dia.
Namun, saat hendak dijual, emas terdebut ternyata sebagian besarnya tidak mengandung emas asli. Maka dari itu, Mariaty langsung melaporkan peristiwa penipuan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sayangnya, hingga 21 September laporan itu tidak berjalan. Justru korban malah mendapatkan informasi bahwa kasus yang dilaporkannya itu telah dihentikan secara sepihak.
"Alasannya itu doang (tidak ada unsur pidana). Kalau kita bilang subjektif, kalau kita pelapor subjektif," kata Ficky.
Alhasil, Ficky datang bersama kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi, mengapa kasus yang dilayangkan kliennya itu dihentikan. Padahal, menurut Ficky, bukti yang diserahkan sudah cukup kuat.
Akhirnya setelah melakukan klarifikasi, Ficky dan kliennya dapat diterima dengan baik oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun.
Ficky mengatakan, AKBP Harun akan melakukan gelar perkara secara ulang terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
"Kemudian dengan baik diterima oleh Wakapolres, Harun dan kita menyodorkan bukti-bukti lain, dan dijanjikan sama beliau akan dilakukan supervisi lagi, terhadap perkara tersebut yang ujungnya akan dilakukan gelar perkara lagi untuk kembali melanjutkan perkara tersebut dengan diganti penyidik, dengan menggunakan laporan yang lama," tutur Ficky.
Adapun laporan yang sempat dihentikan itu teregister Laporan Polisi Nomor : LP/206/II/2021 RIS hari Jumat tanggal 05 Febuari 2021.
"Saya mengimbau bagi masyarakat yang pernah membeli perhiasan di toko emas di ITC Permata Hijau untuk menguji ulang kadar emas, berat emas agar mencegah kerugian seperti yang dialami Pelapor," tukas dia.