ADVERTISEMENT

Kondisi Fisik Tak Stabil, Saksi Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Terpaksa Tinggalkan Persidangan Kode Etik Polri

Senin, 26 September 2022 20:14 WIB

Share
Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)
Foto : Tangkapan Layar Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri. (Instagram Divhumas Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri tengah melangsungkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sayangnya, saat proses sidang masih berjalan, salah satu saksi harus meninggalkan ruangan sidang lantaran kondisi fisik belum sehat secara stabil.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saksi yang meninggalkan proses persidangan Ipda ADG yakni AKBP Arif Rachman Arifin (ARA). Sidang etik pun berjalan di Gedung TNCC Polri sekitar pukul 11.00 WIB

"AKBP AR, beliau bisa hadir. Namun karena kondisi kesehatan belum stabil, beliau tidak bisa menyelesaikan sampai dengan selesai," ujar Nurul kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Namun demikian, setelah AKBP AR tidak bisa hadir hingga sidang etik selesai, sidang etik Ipda ADG tetap berjalan hingga tuntas.

"Sekitar satu jam yang lalu sidang dilanjutkan kembali tanpa saksi AR," ucap dia.

"Sidang hari ini tetap berlanjut dan sampai sekarang belum selesai," sambungnya.

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan di antaranya AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol IR dan Briptu RRM.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ketujuh orang itu, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT