SERANG, POSKOTA.CO.ID - Guna menunjang penggunaan kendaraan dinas listrik, PT PLN Persero akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Umum (SPKLU) di kawasan Kantor Gubernur Banten.
Pembangunan itu sejalan dengan diteribitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Awaluddin Hafid, mengatakan, pembangunan SPKLU ditargetkan selesai di tahun 2022.
Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional atau perorangan.
"Targetnya tahun ini (pembangunan SPKLU). Untuk di Serang rencana kita akan bangun di kawasan KP3B. Sekarang sedang proses administrasinya," katanya, Minggu (25/9/2022).
Ia menyebutkan, pembangunan SPKLU di Banten bukan barunpertama kali di Banten. Sebelumnya sudah dibangun di Aeon mall, mall Karawaci, Tangcity mall, di Kantor PLN Cikokol dan di Metropolis.
"Kalau di Provinsi Banten sudah ada di Aeon Mall, Supermall Karawaci, Tangcity Mall, Metropokis dan di Kantor PLN UID Banten di Cikokol, Tangerang," ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengaku masih menunggu petunjuk teknis tentang pembelian kendaraan dinas listrik dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu aturan teknis soal itu, pada dasarnya kita patuh sesuai regulasi yang ada. Kita menunggu petunjuk teknis," ujarnya.
Ia menuturkan, rencana pembelian itu akan disesuaikan di pembahasan APBD Murni 2023 dengan legislatif.
"Makanya kita menyesuaikan, besok masih ada pembahasan itu (APBD Murni 2023), mengkonsultasikan seperti apa, cek prototipenya seperti apa. Tapi ada beberapa kendaraan juga yang sudah hybrid," tuturnya.
Untuk jumlah kendaraan dan anggaran, Al mengaku akan melihat kompoisisi kendaraan dinas yang dibutuhkan. Terlebih sejauh ini, Pemprov Banten telah mengurangi pembelian mobil dinas berbahan bakar minyak.
"Iya (mengurangi belanja kendaraan), pada dasarnya terbatas sekali. Bilamana sudah menjadi kebutuhan mendasar ya. Kita lihat komposisi kebutuhannya ya di unit-unti yang dibutuhkan," ungkapnya.
Al menyatakan akan mengikuti segala kebijakan yang dibuat pemerintah pusat agar selaras dengan daerah.
"Itukan kebijakan pemerintah, maka pemerintah daerah akan dijalur," tutupnya. (Bilal)