ADVERTISEMENT

Saksi Kunci Sakit, Polri Tunda Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan

Sabtu, 24 September 2022 16:02 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri telah menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan pekan depan. 

Penundaan sidang tersebut akibat salah satu saksi kunci persidangan mengalami sakit dan tak bisa hadir.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah terlibat Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa, Polri harus ungkap sakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman alias AR. Pasalnya, ia merupakan saksi kunci saat sidang etik Brigjen HK.

Nantinya, jika tidak diungkap ke masyarakat akan menimbulkan spekulasi dari masyarakat terkait kasus Ferdy Sambo.

"Kalau AKBP AR adalah saksi kunci yang meringankan, maka sidang etik nantinya bisa saja menghasilkan putusan antiklimaks atas diri Brigjen HK," ujar Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).

"Bahkan berikutnya mungkin juga berdampak terhadap Irjen FS. Itu semua kontras tajam dengan prediksi dan ekspektasi masyarakat," sambung dia.

Kemudian, kata Reza, jika memang AKBP AR mengalami sakit yang parah atau membutuhkan proses penyembuhan yang lama. Pihak Polri harusnya menyiapkan dokter di luar Polri.

"Polri sudah atau belum libatkan dokter lain untuk kasih second opinion," kata Reza.

Reza menegaskan, bahwasanya AKBP AR itu dalam kondisi tidak berada dalam konteks klinis, melainkan dalam konteks forensik.

"Artinya, kepentingan kita bukan pada sembuh atau sakitnya AKBP AR, melainkan pada seberapa jauh kondisi AKBP AR itu berpengaruh terhadap berlanjut atau mandeknya proses hukum Brigjen HK dan AKBP AR sendiri," ucap dia.

Maka dari itu, Reza mengatakan, Polri harus ungkap sakit yang diderita AKBP AR, jika ia disebut sebagai saksi kunci sidang Brigjen HK. Karena jika tidak diungkap ke publik nantinya akan berdampak ke persidangan Brigjen HK.

"Karena itu, Polri perlu sampaikan ke publik, pertama AKBP sakit apa, seserius apa kondisinya, dan apakah penyakitnya muncul alami atau karena diinduksi. Kemudian, bagaimana penjelasan tentang nasib kasus Brigjen HK jika AKBP AR tak kunjung bisa dihadirkan di persidangan," tutur Reza.

Sebelumnya, Polri kembali undur jadwal sidang komisi kode etik polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang tersebut kembali diundur pada pekan depan.

Sejatinya, Brigjen Hendra akan menjalani sidang etik terkait Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur pekan depan lantaran ada saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit.

"Dapat informasi dari Biro Waprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai  denga kondisi yang bersangkutan sehat," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," sambungnya

Kemudian, Dedi menyebutkan, adapun saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam sidang kode etik terkait Obstruction of Justice, Brigjen HK yakni AKBP AR.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ketujuh orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dan Kombes Agus Nurpatria. 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT