ADVERTISEMENT

Saksi Kunci Sakit, Polri Tunda Sidang Kode Etik Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan

Sabtu, 24 September 2022 16:02 WIB

Share
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)
Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah. (Instagram/@sealisyah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Artinya, kepentingan kita bukan pada sembuh atau sakitnya AKBP AR, melainkan pada seberapa jauh kondisi AKBP AR itu berpengaruh terhadap berlanjut atau mandeknya proses hukum Brigjen HK dan AKBP AR sendiri," ucap dia.

Maka dari itu, Reza mengatakan, Polri harus ungkap sakit yang diderita AKBP AR, jika ia disebut sebagai saksi kunci sidang Brigjen HK. Karena jika tidak diungkap ke publik nantinya akan berdampak ke persidangan Brigjen HK.

"Karena itu, Polri perlu sampaikan ke publik, pertama AKBP sakit apa, seserius apa kondisinya, dan apakah penyakitnya muncul alami atau karena diinduksi. Kemudian, bagaimana penjelasan tentang nasib kasus Brigjen HK jika AKBP AR tak kunjung bisa dihadirkan di persidangan," tutur Reza.

Sebelumnya, Polri kembali undur jadwal sidang komisi kode etik polri (KKEP) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang tersebut kembali diundur pada pekan depan.

Sejatinya, Brigjen Hendra akan menjalani sidang etik terkait Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur pekan depan lantaran ada saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit.

"Dapat informasi dari Biro Waprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai  denga kondisi yang bersangkutan sehat," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," sambungnya

Kemudian, Dedi menyebutkan, adapun saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam sidang kode etik terkait Obstruction of Justice, Brigjen HK yakni AKBP AR.

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka yang diduga telah melanggar Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT