Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto/ist)

Bekasi

Meninggal Dunia, Ahli Waris Perangkat Desa Dapat Santunan dari BPJamsostek

Jumat 23 Sep 2022, 15:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu Romi, selaku ahli waris Alm. M.Oji, menerima santunan dari BPJamsostek Kantor Cabang Pratama Deltamas senilai Rp. 42.000.000 selepas ditinggal sang suami yang meninggal dunia dikarenakan sakit.

Alm. M.Oji yang berprofesi sebagai Kaur di Desa Sukamihi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Pratama Deltamas sejak bulan  November 2018.

Penyerahan santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala KCP Deltmas, Ibu Eliwati, pada hari Jumat, 23 September 2022 bertempat di  Kantor Pelayanan Admnistrasi Terpadu Desa Desa Sukamahi Cikarang Pusat.. 

”Kami ucapkan duka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan tidak hanya bagi peserta yang terdaftar namun juga bagi keluarga," ujar Eliwati, Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Deltmas.

Pihaknya tidak pernah henti menghimbau dan mengajak pekerja dari seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BP Jamsostek.

"Sebab selalu ada resiko dalam bekerja. BP Jamsostek hadir sebagai perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya. 

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan biaya sepeserpun.(tri)

Tags:
meninggal duniaahli warisperangkatdesadapat santunandari bpjamsostek

Administrator

Reporter

Administrator

Editor