ADVERTISEMENT

Tekan Angka Perselisihan Hubungan Industrial, Perusahaan dan Pekerja Harus Paham Sistem Magang, Rekrutmen dan PHK

Jumat, 23 September 2022 14:28 WIB

Share
Dialog kerja sama tripartit. (Foto/ist)
Dialog kerja sama tripartit. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  – Guna menekan angka perselisihan dalam hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Hubungan Industrial menggelar Dialog Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Tahun 2022 bersama 80 perusahaan dan serikat pekerja. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Disnaker untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pengetahuan bagi pengusaha maupun manajemen perusahaan serta menyamakan persepsi mengenai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” kata Rudi, Jumat (23/9).

Menurutnya, ada beberapa materi yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni mengenai rekrutmen tenaga kerja yang sesuai dengan aturan, penyelenggaraan pemagangan, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Diketahui, kegiatan tersebut dibukaa Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Sementara itu, salah satu peserta yang berasal dari manajemen perusahaan, Ahmad Rifai mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan dialog LKS Tripartit yang diinisiasi oleh Disnaker Bidang Hubungan Industrial tersebut.

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita selaku manajemen perusahaan dan juga bagi serikat pekerja karena kami bisa berdiskusi langsung dengan para narasumber dan menyamakan persepsi mengenai aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ia berharap, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya di Kabupaten Tangerang.(Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT