JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembacokan di Jalan Bunga Lili RT 10 RW 06, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga diotaki oleh mantan pacar korban. Korban berinisial EYW (26) dibacok pada 4 Agustus 2022 malam.
Kanit II Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan bahwa, antara korban pembacokan dengan pelaku memang punya masalah pribadi. Sehingga dari masalah pribadi tersebut, kata Maulana, timbulah sebuah dendam keduanya.
"Jadi memang ada permasalahan, kalau kami dalami ada motif dendam antara korban dan pelaku, beserta perempuannya," ujar Maulana kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
"Kenapa antara 3 orang ini bisa bertemu dan terjadi kejadian tersebut, ketiga orang antara si wanita, korban, dan pelaku ini adalah mantan pacar dari wanita tersebut, dan korban juga mantan pacar," lanjut dia.
Adapun kejadian ini bermula, saat EYW diajak oleh tersangka berinisial AB selaku mantan pacarnya itu untuk datang ke suatu tempat di kawasan Pesanggrahan. Pertemuan itu dilakukan untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Setelah itu, korban yang datang bersama rekannya berinisial FKT (27) menghampiri AB. Namun demikian, secara tiba-tiba dari arah belakang AB, datang dua orang pelaku inisial NP dan AMK.
Mereka langsung membacokan senjata tajam kepada kepada korban hingga mengalami luka-luka.
"Akhirnya dua orang ini langsung melakukan pembacokan dan pemukulan membabi buta," kata Maulana.
Adapun peran tersangka yang berinisial MHR (19) adalah mengantar tersangka ke lokasi yang telah dijanjikan.
"Eksekutor dua orang, yang satu joki. Jadi hubungannya, seperti yang sudah saya sampaikan, korban dan pelaku ini sama-sama mantan pacar, terus salah satu tersangka atas nama AMK itu pun ada menyimpan dendam kepada korban," ucap Maulana.
"Di sini mantan dari tersangka adalah NP, namun eksekutor AMK juga punya permasalahan dengan korban. Kalau keterangan yang kita dalami, AMK pernah ada ribut melalui sosmed untuk melakukan penganiayaan," sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah golok yang digunakan pelaku NP untuk melakukan pembacokan.
Kemudian, 1 buah palu atau martil yang digunakan pelaku AMK, lalu 5 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dan 1 jaket yang digunakan pelaku AMK.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (zendy)