SERANG, POSKOTA.CO.ID - Belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dilaporkan tidak menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kabar itu, pun diperparah dugaan dana telah digelapkan.
Atas informasi tersebut, tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama dengan Ditreskrimsus Polda Banten turun tangan, terjun ke lokasi menemui KPM penerima PKH.
Berdasarkan informasi di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ada 144 orang penerima bantuan.
Data tersebut berdasarkan By Name By Address (BNBA) tahap 3 tahun 2022. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 17 lebih KPM yang tercatat tidak pernah menerima bantuan.
Bahkan kartu keluarga sejahtera (KKS) dan buku tabungan milik belasan KPM itu, diduga berada ditangan orang lain.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan jika Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak, membantu Kemensos untuk menyelidiki dugaan penggelapan bantuan PKH.
"Iya kemarin (Rabu 21 September 2022), personel Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak melakukan pendampingan terhadap kegiatan Kemensos RI ke Desa Citorek," katanya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Shinto menjelaskan kedatangan Kepolisian dan Kemensos tersebut, untuk mendalami laporan dugaan penggelapan bantuan PKH.
"Membantu pengecekan yang dilakukan personel Kemensos, terhadap pendalaman informasi dugaan adanya KPM yang tidak menerima dana PKH," jelasnya.
Lebih lanjut, Shinto menambahkan dalam kegiatan itu kepolisian dan Kemensos melakukan pemeriksaan, terhadap masyarakat yang tidak menerima bantuan. "Interogasi terhadap KPM, sesuai informasi yg ada dari Kemensos," tambahnya.
Shinto menegaskan jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kemensos, ditemukan adanya pidana dalam proses penyaluran PKH, maka pihaknya akan memprosesnya secara hukum.
"Polda Banten dan Kemensos RI akan lakukan penyelidikan jika terdapat unsur pidana," tegasnya.
Diketahui, untuk penerima Bantuan PKH tahap 3 masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu. Bantuan itu, akan diberikan kepada masing-masing kategori ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun.
Selanjutnya masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun juga akan mendapat Rp600 ribu, dan terakhir Rp500 ribu diberikan kepada anak sekolah tingkat SMA/sederajat, Rp375 ribu kepada siswa SMP/sederajat dan Rp225 ribu kepada siswa SD/sederajat.
Bantuan PKH 2022 tahap 3 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, dan juga menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. (haryono)