Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Apa Langkah yang Akan Dilakukan Sang Jenderal?
Kamis, 22 September 2022 14:06 WIB
Share
Ferdy Sambo (dok Poskota).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh Majelis banding sidang etik Polri.

Lantas, apa yang akan dilakukan jenderal bintang dua itu selanjutnya?

Menanggapi kabar tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya akan mempelajari dari keputusan banding yang telah diajukannya.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," tutur Arman Hanis, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.

Permintaan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo.

Sidang banding tersebut dipimpin olehIrwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Halaman
1 2