JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh Majelis banding sidang etik Polri.
Lantas, apa yang akan dilakukan jenderal bintang dua itu selanjutnya?
Menanggapi kabar tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya akan mempelajari dari keputusan banding yang telah diajukannya.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," tutur Arman Hanis, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Arman menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.
Namun, dia belum menjelaskan apa langkah hukum itu.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.
Permintaan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang banding tersebut dipimpin olehIrwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Sebagai informasi, putusan banding memiliki sifat final serta mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo merupakan tersangka otak pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia mengaku telah memerintahkan ajudan lainnya, seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal untuk terlibat di dalamnya.
Selain dugaan pembunuhan, Ferdy sambo dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan (obstruction of juctice).
(*)