Gelar Sidang KKEP terhadap Iptu Januar, Polri Jatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun ke Yanma Terkait Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 21 September 2022 15:14 WIB

Share
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.(Ist)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri baru saja merampungkan jalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, bahwa Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi dua tahun ke Yanma Polri karena telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Nurul menjelaskan, Iptu Januar terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Namun demikian, Nurul tak menjelaskan secara rinci terkait peran Iptu Januar mengenai pelanggaran ketidak profesionalan saat menjalankan tugas sebagai polri pada kasus Brigadir Yosua.

"Adapun wujud perbuatan ketidakeprofesionalan didalam pelaksanaan tugas," tutur Nurul.

Selain disanksi demosi, lanjut Nurul, Iptu Januar juga dikenakan sanksi minta maaf secara lisan dan tertulis.

Dia juga mesti mengikuti pembinaan selama 1 bulan.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelasnya.

Nurul sebelumnya menjelaskan, sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji.

Dalam sidang itu, ada 6 orang saksi yang dihadirkan.

Mereka ialah, Kombes Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Aiptu SA dan Aipda RJ.

Nama Iptu Januar sebelumnya juga sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (zendy)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar