Pelaku cabul dengan modus usir roh jahat dibekuk Polsek Rajeg, Tangerang. (Ist)

Kriminal

Bejat! Modus Usir Roh Jahat, Dukun Cabuli Wanita Muda dengan Remas-remas Payudara dan Kemaluan Korbannya di Tangerang

Kamis 22 Sep 2022, 10:38 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Rajeg meringkus TT, pelaku pencabulan terhadap seorang wanita muda.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman mengatakan, TT merupakan warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan berpura-pura dapat mengobati penyakit.

"Kalau disini, TT tinggal di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Pelaku pencabulan ini dengan modus berpura-pura bisa mengobati," katanya, Kamis (22/9/2022).

Nurjaman mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita muda yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku. 

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat," ungkapnya.

Nurjaman menjelaskan, awalnya kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban N yang bernama YY yang sedang sakit kepala.

"Setelah sampai di rumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan, punya simpanan apa tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," ucapnya.

Selanjutnya tersangka mengatakan, jangan simpan barang seperti itu secara sembarangan, selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku.

"Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,".

Selanjutnya YS disuruh masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk kedalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.

"Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu korban N tersebut disuruh dimasukan kedalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," katanya.

Setelah itu pelaku memanggil saksi untuk menarik perut pelapor dengan alasan pengobatan. Kemudian pelaku memanggil saksi YS disuruh menarik perut pelapor sebanyak tiga kali dengan alasan menarik setan yang nempel dibadan pelapor.

"Lalu saksi YS disuruh menunggu diluar dan didalam rumah hanya ada korban dan pelaku, selanjutnya tangan pelaku dimasukan kedalam baju Koban dan meremas-remas memutar pada bagian payudara N," ungkapnya.

Tidak sampai disitu, kemudian tangan pelaku turun kebawah dan memegangi kemaluan korban N dengan alasan pengobatan, dan pelapor sempat menolak namun pelaku tetap memegangi kemaluan pelapor sambil berkata rileks saja," ujarnya.

Kepada penyidik, palaku mangaku sudah lama membuka praktek pengobatan abal-abal tersebut.

"Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dileceh secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek Rajeg.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica)
 

Tags:
Dukun Cabulmodus pengobatanusir roh jahatpolsek rajegwanita muda dicabuli

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor