Bocah Korban Pencabulan di Kelapa Gading Dapat Pendampingan Psikolog

Kamis, 29 September 2022 18:58 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan.(ist)
Ilustrasi pencabulan.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bocah korban pencabulan di wilayah Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakut mendapat pendampingan Ketua LPAI, Kak Seto bersama  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).

Selain berkolaborasi untuk melakukan pendampingan recovery psikologi korban, kedua pihak sepakat akan menindaklanjuti sejumlah fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan beberapa di tempat lain," ujar Kak Seto, usai menemui korban dan orang tuanya, Kamis (29/9/2022). 

Dilanjutkan Seto, agar dapat mengentaskan persoalan kekerasan terhadap anak dibutuhkan peran serta berbagai pihak. Karena itu, Ia menyambut baik kolaborasi DPP AMPI berperan dalam aksi-aksi perlindungan anak. 

 

"Kasus ini merupakan satu dari begitu banyak kasus yang mungkin merupakan fenomena gunung es. Ini juga menunjukkan bahwa melindungi anak perlu orang sekampung, perlu semuanya, tak hanya tanggung jawab pemerintah, polisi, tapi juga masyarakat luas," tegasnya. 

Sekjen DPP AMPI, Ahmad Andi Bahir menegaskan, kehadiran pihaknya sebagai bentuk komitmen terhadap aksi-aksi nyata perlindungan anak. Fenomena banyaknya kasus menimpa anak belakangan bagi Andi Bahir sudah mengisyaratkan kondisi Indonesia Darurat Perlindungan Anak. 

"Baik DPP AMPI serta LPAI meminta agar para penegak hukum lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus kekerasan atau pemerkosaan anak di bawah umur," ujarnya. 

Ke depan, DPP AMPI dan LPAI juga sepakat membentuk Satgas Perlindungan Anak di tingkat RT/RW. Satgas itu sebagai upaya pengawasan terhadap anak lebih efektif dan dapat menekan kasus kekerasan terhadap anak yang selama 4 tahun terakhir terus meningkat.

"Mari bersama-sama, semua harus bertisipasi menjaga dan melakukan perlindungan anak. Indonesia saat ini bisa dikatakan sudah Darurat Perlindungan Anak," tandasnya. (deny)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar