JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum NAT (16), Muhammad Zakir Rasyidin, mengaku senang usai mendapat kabar terkait ditangkapnya pelaku penyekapan dan pengeksploitasian terhadap kliennya di Jakbar oleh polisi pada Senin (19/9/2022) malam.
Zakir mengatakan, mewakili pihak keluarga dan kliennya, dia ingin menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya yang telah meringkus dua tersangka, yang sebelumnya telah membuat kliennya menderita.
"Mewakili pihak keluarga, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku ini. Dan tentu, ada kepuasan tersendiri dengan progres positif dalam penanganan kasus ini," kata Zakir saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka, selain dari memberikan kepuasan terhadap penanganan kasus, juga telah memberikan titik terang akan kepastian hukum yang ditempuh oleh dirinya dan kliennya.
Sebab, dia mengungkapkan, bahwa setelah mendengar informasi terkait ditangkapnya pelaku, telah membuat jiwa kliennya merasa lega akan hal yang traumatik.
"Karena penetapan tersangka ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga membuat rasa trauma korban sedikit berkurang," beber Zakir.
Terkait dengan sanksi, kata dia, pihaknya akan menghormati segala persangkaan Pasal yang ditetapkan penyidik kepada para tersangka.
"Tentu sanksi yang diharapkan korban terhadap pelaku adalah sanksi yang maksimal. Tetapi, kami menghormati penyidik, dan menyerahkan persangkaan Pasal kepada mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap EMT (46) selaku muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (16), di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, EMT si muncirkari diringkus pihak Kepolisian bersama dengan satu orang lain di wilayah Jakarta Barat pada Senin malam tadi.
"Pada hari Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka atas nama EMT dan RR (19)," kata Zulpan dalam keterangannya melalui pesan singkat, Selasa (20/9/2022).
Zulpan melanjutkan, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan intensif dalam kasus ini.
"Penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Selain itu, mantan Kapolsek Ciputat tersebut juga mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis atas tindakannya yang telah merugikan orang lain.
Dia memaparkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenttang perlindungan anak.
"Dan atau Pasal 12 dan atau Pasql 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tandasnya. (adam)