ADVERTISEMENT

Sudin Dukcapil Jaksel Terbitkan Empat Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama

Sabtu, 17 September 2022 23:18 WIB

Share
Sudin Dukcapil. (ist)
Sudin Dukcapil. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah menerbitkan empat permohonan akta perkawinan pasangan beda agama hingga tahun 2022.

Adapun empat dokumen permohonan akta perkawinan itu saat ini telah selesai dicatat oleh Sudin Dukcapil.

"Sudin dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Nurohman kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, dari keempat dokumen tersebut dalah satunya yakni permohonan akta perkawinan milik pasangan D yang beragama Kristen dan Pemohon II berinisial J dengan agama Islam.

Seperti diketahui, permohonan pendaftaran perkawinan dari sepasang kekasih beda agama sebelumnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya termasuk pasangan itu. Empat pasangan Islam - Katholik, dua pasang. Islam - Kristen, satu pasang dan Kristen - Katholik, satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan PN Jaksel," ucapnya.

Penerbitan dokumen itu merujuk pada Pasal 35  huruf a dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pada pasal dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa  pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," ujar Nurohman.

Adapun Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan sepasang kekasih beda agama itu karena Sudin Dukcapil selaku instansi pemerintah mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu merujuk pada Pasal 7 ayat 2  huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," kata dia.

"Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung Nurohman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan terkait permohonan sepasang kekasih beda agama agar bisa mendaftarkan status pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Permohonan tersebut dikabulkan usai putusan sidang yang diajukan oleh Pemohon I berinisial D yang beragama Kristen dan Pemohon II berinisial J dengan agama Islam.

Keduanya itu, diketahui telah melangsungkan pernikahan di gereja Kristen pada 31 Mei 2022.

Namun demikian, pasangan tersebut tak dibolehkan mendaftar status pernikahannya ke Dukcapil lantaran keduanya berbeda agama.

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut putusan hakim, pernikahan beda agama harus mendapatkan penetapan pengadilan agar bisa tercatat di Dukcapil. Alhasil, pasangan tersebut mengajukan permohonan, dan dikabulkan oleh hakim tinggal Arlandi Triyogo.

"Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," bunyi putusan Arlandi dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/9/2022). (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT